***Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia***
Aksi – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi
Jurnalis Independen membawa beberapa tulisan berisi kecaman mengenai
kasus-kasus yang menimpah awak media di depan Gedung Sate, Kamis (03/05), aksi
ini merupakan bentuk proses para jurnalis terhadap kasus kekerasan yang
menimpah jurnalis. (Rizal Fadillah S)
Bandung --
Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh tiap 3 Mei, Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) Bandung tahun ini tanpa bosan kembali menyerukan
penghentian impunitas atau aksi kekerasan terhadap jurnalis di depan Gedung
Sate Kota Bandung, Sabtu (03/05). Dalam beberapa orasinya para jurnalis
menyerukan beberapa kasus yang menimpah rekan wartawan yang mendapatkan
kekerasan dan aparat didesak untuk mengungkap sejumlah kasus yang masih
tergantung.
Dalam aksi yang dimulai sejak pukul 09.00 tersebut
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengajak semua pihak untuk menjungjung hak
kebebasan pers demi kepentingan publik. Pers dan media massa idealnya hidup di
dalam kebebasan. Karena itulah ruang redaksi sudah seharusnya steril dari
kepentingan pemilik media massa atau pemilik modal, iklan, serta intervensi
pihak lain pada isi berita. Bahkan, ruang redaksi harus steril dari kepentingan
pribadi jurnalis itu sendiri.
Namun faktanya sampai hari ini, belum semua media
massa sanggup hidup di alam kebebasan pers. Padahal kebebasan pers sudah
dijamin Undang-undang. Hanya saja adanya celah dalam aturan selalu dimamfaatkan
oknum tertentu sehingga sebagai media massa masih menjadi atau dijadikan corong
suara dan kepentingan pihak tertentu oleh pemilik modal atau pengelola.
Beberapa kasus kekerasan yang dipaparkan AJI antara
lain sejak 1996 itu tercatat setidaknya ada delapan kasus pembunuhan jurnalis,
seperti Naimullah jurnalis Sinar Pagi pada 25 Juli 1997, Agus Mulyawan Jurnalis
Asia Prees pada 25 September 1999 di Timor timur, Muhammad Jamaluddin Kameramen
TVRI pada 17 Juni 2003, Ersa Siregar Jurnalis RCTI pada 29 Desember 2003 di
Aceh, Herliyanto Jurnalis lepas tabloid Deltas Pos Sidoarjo pada 29 April 2006,
Adriansyah Matra'is Wibisono jurnalis TV lokal Merauke pada 29 Juli 2010,
Alfred Mirulewan jurnalis Tabloid Pelangi pada 18 Desember 2010, dan yang
terakhir kasus pembuhunan terhadap jurnalis Radar Bali, Prabangsa yang
ditemukan tewas di pantai Padang Bali pada 11 Februari 2009.
Seperti yang diungkapkan ketua Aliansi Jurnalis
Independen, Adi Marseli, dirinya sangat mengecam oknum-oknum yang mempermainkan
ranah media sebagai corong suara selain itu Adi berharap kasus-kasus kekerasan
yang menimpah rekan wartawan segera dituntaskan, dan bagi para pelaku semoga
dihukum seberat-beratnya.
"Ini merupakan aksi solidaritas dari kami Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) Bandung untuk menegakan hukum tentang kasus yang
menimpah rekan kami, salah satunya kasus yang menimpah Fuad Muhammad
Syarifuddin (Udin) jurnalis Harian Bernas Yogjakarta yang dibunuh 18 tahun yang
lalu, dan sampai saat ini belum tertangkap pelakunya, meski dulu polisi sempat
menahan Dwi Sumadji namun pengadilan negeri Bantul kembali membebaskannya
karena Dwi Sumadji terbukti tidak bersalah," Ujarnya kepada
BandungOke.com, Kamis (03/05).
Selain itu Adi menambahkan Aliasi Jurnalis Independen
(AJI) menyerukan kepada semua pihak supaya tidak memberikan amplop atau suap
terkait pemberitaan. Imbalan atau suap merupakan salah satu belenggu kebebasan
pers. Berita bukanlah pesanan pihak tertentu, bukan juga komoditas yang bisa
diperjualbelikan. Selain itu Aji Bandung meminta semua pihak menghormati
kebebasan berekpresi di dunia pendidikan, khususnya kampus. Kampus harus
menghormati daya kritis mahasiswa sebagai agen perubahan. AJI Bandung mengecam
pihak kampus yang membungkam sikap kritis mahasiswanya.
"Satu lagi yang menjadi penyakit, banyak para
petinggi yang memberika amplop (uang) terhadap para jurnalis, itu merupakan
tingakan suap, saya beserta kawan yang lainnya mengajak semua jurnalis untuk
tidak menerima suap berupa apapun demi keindependenan suatu berita, dan saya
berharap kepada seluruh kampus untuk tidak membatasi atau membungkam
kreatifitas mahasiswanya karena itu merupakan hak kebebasan berekspresi,"
Tandasnya. (Rizal Fadillah S).








0 komentar:
Posting Komentar